Lowongan CPNS Kabupaten Wonosobo 2009 / 2010
Informasi Lowongan CPNS Kabupaten Wonosobo 2009/2010
P E N G U M U M A N
Nomor : 800 / 1047 / BKD / 2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Formasi Tahun 2009
DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
Informasi Lowongan CPNS Kabupaten Wonosobo 2009 / 2010 untuk :
- Guru Kelas SD — D-II PGSD
- Guru Kelas SD — S.1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
- Guru Penjaskes SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru Agama Islam SD — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru PPKn SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN PPKN
- Guru PPKn SMP — S.1 HUKUM + AKTA IV/S.Profesi
- Guru PPKn SMP — S.1 FILSAFAT + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Indonesia SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA
- Guru Bhs. Inggris SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Matematika SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MATEMATIKA
- Guru Fisika SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN FISIKA
- Guru Biologi SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIOLOGI
- Guru Geografi SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN GEOGRAFI
- Guru Seni Rupa SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI RUPA
- Guru Seni Tari SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI TARI
- Guru Seni Musik SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Penjaskes SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KESEHATAN DAN REKREASI
- Guru Penjaskes SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN OLAH RAGA
- Guru Penjaskes SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru BP/BK SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 TEKNIK KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Islam SMA — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Bhs. Indonesia SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Matematika SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MATEMATIKA
- Guru Geografi SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN GEOGRAFI
- Guru Seni Rupa SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI RUPA
- Guru Seni Tari SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI TARI
- Guru Seni Musik SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Penjaskes SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KESEHATAN DAN REKREASI
- Guru Penjaskes SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN OLAH RAGA
- Guru Penjaskes SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN OLAH RAGA DAN KESEHATAN
- Guru Penjaskes SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru BP/BK SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
- Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi SMA — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Sosiologi/Antropologi SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SOSIOLOGI/ANTROPOLOGI
- Guru Bhs. Inggris SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bhs. Jawa SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Matematika SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MATEMATIKA
- Guru Fisika SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN FISIKA
- Guru Kimia SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KIMIA
- Guru Penjaskes SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KESEHATAN DAN REKREASI
- Guru Penjaskes SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN OLAH RAGA
- Guru Penjaskes SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru BP/BK SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru Tata Busana SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TATA BUSANA
- Guru Audio Video SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO
- Guru Audio Video SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN ELEKTRONIKA
- Guru Seni Budaya SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Seni Budaya SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI RUPA
- Guru Seni Budaya SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI TARI
- Guru Otomotif SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK MESIN
- Guru Otomotif SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK MESIN OTOMOTIF
- Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
- Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi SMK — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Prog Ahli RPL SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
- Guru Prog Ahli RPL SMK — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Prog Ahli Teknik Komputer Jaringan SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
- Guru Prog Ahli Teknik Komputer Jaringan SMK — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Prog Ahli Akuntansi SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
- Dokter Umum — S.1 KEDOKTERAN UMUM
- Dokter Gigi — S.1 KEDOKTERAN GIGI
- Bidan — D-III KEBIDANAN
- Perawat — S.1 KEPERAWATAN
- Perawat — S.1 KEPERAWATAN
- Perawat Gigi — D-III KESEHATAN GIGI
- Sanitarian — D-III KESEHATAN LINGKUNGAN
- Asisten Apoteker — D-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN
- Nutrisionis — D-III GIZI
- Pranata Laboratorium Kesehatan — D-III ANALIS KESEHATAN
- Radiografer — D-III TEKNIK RADIO DIAGNOSTIK
- Administrator Kesehatan — S.1 KESEHATAN MASYARAKAT
- Auditor — D-III AKUNTANSI
- Penguji Kendaraan Bermotor — D-II PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
- Penyuluh Kehutanan — D-III KEHUTANAN
- Penyuluh Keluarga Berencana — D-III ADMINISTRASI NEGARA
- Penyuluh Keluarga Berencana — D-III KOMUNIKASI
- Penyuluh Perikanan — S.1 PERIKANAN
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan — S.1 AKUNTANSI
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan — S.1 EKONOMI MANAJEMEN
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan — S.1 TEKNIK INDUSTRI
- Penyuluh Pertanian — D-III PERTANIAN
- Penyuluh Pertanian — D-III PETERNAKAN
- Penyuluh Pertanian — S.1 PERTANIAN
- Pranata Komputer — D-III TEKNIK INFORMATIKA
- Penyuluh Perikanan — D-III PERIKANAN
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s/d 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja;
3. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
4. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
12. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000.
13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Wonosobo, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
II. PERSYARATAN KHUSUS
Tenaga Kesehatan khususnya Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku wajib memiliki Surat Tanda Register (STR).
III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
a. Guru : 207 orang
b. Tenaga Kesehatan : 57 orang
c. Tenaga Teknis : 38 orang
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 30 Oktober s/d 10 Nopember 2009 menggunakan cara POS, dengan tata cara :
1. Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas persyaratan melalui PT. POS INDONESIA (diharapkan memasukkan berkas lamaran pada Kantor Pos di Wilayah Kabupaten Wonosobo) mulai tanggal 30 Oktober s/d 10 Nopember 2009 per cap POS serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
2. Berkas pendaftaran dikirim kepada Bupati Wonosobo PO BOX CPNS KAB. WONOSOBO.
3. Peserta mengirimkan berkas pendaftaran rangkap 1 (satu) dalam Amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar, kode formasi sesuai pengumuman ( sebagaimana contoh amplop pada lampiran VI ), dengan isi berkas :
a. Berkas administrasi, meliputi :
1) Surat lamaran, ditulis tangan menggunakan tinta hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia ( sesuai dengan lampiran II );
2) Formulir data pelamar (sesuai dengan formulir pada lampiran V);
3) FC Ijazah dan transkrip dilegalisir dan /atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan (sesuai dengan lampiran VII);
4) FC KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kades/Kalur;
5) Pas Photo hitam putih 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya, ditempel pada formulir pas photo ( sebagaimana terlampir pada lampitan IV );
6) Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pegumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III);
7) FC Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter umum, Dokter gigi dan Dokter spesialis (tidak dilegalisir);
Bagi yang berusia lebih 35 s/d 40 tahun melampirkan :
a) FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
b) FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisir;
c) Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.
b. Amplop ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah ditulis nama, alamat lengkap dan nomor telpon/ HP pelamar sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan/ atau pengiriman Kartu Seleksi.
4. Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT. POS Indonesia pada tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009.
V. KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Pada Surat lamaran harus dituliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
a. Nama Lengkap (tanda gelar); Contoh : BUDI SANTOSO, Drs., SE
b. Jenis Kelamin ;
c. Tempat/ Tanggal lahir ;
d. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
e. Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi) ;
f. Mencantumkan formasi yang dilamar beserta Kode Formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
2. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pengumuman ini, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan GUGUR. Panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
VI. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
1. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2009, dengan jadwal sebagai berikut :
a. Peserta memasuki ruangan 08.00 WIB
b. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib ujian 08.15 WIB
c. Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPU 08.30 WIB
d. Pengumpulan LJK dan soal ( Ujian selesai TPU) 10.30 WIB
e. Istirahat
f. Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB
g. Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPI 11.00 WIB
h. Pengumpulan LJK dan soal ( Ujian selesai TPI) 13.00 WIB
2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu / Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2009 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
b. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut di anggap tidak mengikuti ujian/dinyatakan gugur.
c. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa bantu alat hitung dan mengaktifkan alat komunikasi dalam waktu mengerjakan ujian.
d. Pensil 2B, rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis
3. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasuki ruangan (Ujian TPU pukul 08.00 WIB dan Ujian TPI pukul 10.45 WIB), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.
VII. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi.
2. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui papan pengumuman pada kantor Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada tanggal 23 Desember 2009.
VIII. LAIN-LAIN
1. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
2. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu instansi (pelaksanaan tes tertulis serempak se Jawa Tengah).
3. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS.
4. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia lewat layanan khusus pendaftaran CPNS.
5. Pengiram berkas pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke Kantor Pos pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.
6. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
7. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
8. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
9. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun 2009 tidak dapat diganggu gugat.
An. BUPATI WONOSOBO
Plt. Sekretaris Daerah
Kepala Bappeda
Ir. LUTFI AMIN, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 195810151985101003
Informasi Lowongan CPNS Kabupaten Wonosobo 2009 / 2010 Download Formasi, dsb :
http://cpns.jatengprov.go.id/pengumuman/n6421n%20wonosobo.pdf