Informasi Lowongan CPNS Kota Semarang 2009 / 2010
Informasi Lowongan CPNS Kota Semarang 2009/2010
PENGUMUMAN
Nomor : 810/4795
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kota Semarang Dari pelamar Umum
Formasi Tahun 2009
DASAR :
1. Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/2844/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 Perihal Perubahan Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009;
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 385.P/M.PAN/9/2009 Tanggal 14 september 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNSD Tahun 2009.
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Semarang akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
Informasi Lowongan CPNS Kota Semarang 2009 / 2010 untuk :
- Guru Kelas SD — D-II PGSD
- Guru Kelas SD — S.1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
- Guru Penjaskes SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru Olah Raga SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru Olah Raga SD — S.1 OLAH RAGA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Indonesia SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA
- Guru Bhs. Indonesia SMP — S.1 BAHASA DAN SASTRA INDONESIA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Inggris SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bhs. Inggris SMP — S.1 BAHASA DAN SASTRA INGGRIS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 SASTRA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Ekonomi SMP — S.1 EKONOMI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Ekonomi SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN EKONOMI
- Guru Seni Rupa SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI RUPA
- Guru Seni Rupa SMP — S.1 SENI RUPA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru BP/BK SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru BP/BK SMP — S.1 PSIKOLOGI PENDIDIKAN BIMBINGAN + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Komputer SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KOMPUTER
- Guru Komputer SMP — S.1 KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 SASTRA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Biologi SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIOLOGI
- Guru Biologi SMA — S.1 BIOLOGI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Geografi SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN GEOGRAFI
- Guru Geografi SMA — S.1 GEOGRAFI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Seni Musik SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Seni Musik SMA — S.1 SENI MUSIK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Penjaskes SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru Penjaskes SMA — S.1 OLAH RAGA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru BP/BK SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru BP/BK SMA — S.1 PSIKOLOGI PENDIDIKAN BIMBINGAN + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KOMPUTER INFORMATIKA
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jepang SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JEPANG
- Guru Bhs. Jepang SMA — S.1 SASTRA JEPANG + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Bhs. Jawa SMK — S.1 SASTRA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru BP/BK SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru BP/BK SMK — S.1 PSIKOLOGI PENDIDIKAN BIMBINGAN + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Elektronika SMK — S.1 TEKNIK ELEKTRONIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Elektronika SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRONIKA
- Guru Bhs. Jepang SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JEPANG
- Guru Bhs. Jepang SMK — S.1 SASTRA JEPANG + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Produksi Grafika SMK — S.1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
- Guru Multimedia SMK — S.1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN
- Guru Multimedia SMK — S.1 KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Listrik SMK — S.1 TEKNIK LISTRIK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Listrik SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK LISTRIK
- Guru Teknik Otomotif SMK — S.1 TEKNIK OTOMOTIF + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Otomotif SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK OTOMOTIF
- Guru Akuntansi SMK — S.1 AKUNTANSI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Akuntansi SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
- Guru Animasi SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI RUPA
- Guru Animasi SMK — S.1 SENI RUPA + AKTA IV/S.Profesi
- Dokter Umum — DOKTER UMUM
- Dokter Gigi — DOKTER GIGI
- Dokter Spesialis Paru — DOKTER SPESIALIS PARU/PLUMONOLOGI
- Dokter Spesialis Jiwa — DOKTER SPESIALIS JIWA
- Bidan — D-III KEBIDANAN
- Perawat — D-III KEPERAWATAN
- Perawat — S.1 KEPERAWATAN
- Sanitarian — D-III ANALIS KESEHATAN
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat — S.1 KESEHATAN MASYARAKAT
- Sanitarian — S.1 KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
- Epidemiologi Kesehatan — S.1 KEMASYARAKATAN EPIDEMICOLOGY
- Sanitarian — D-III KESEHATAN LINGKUNGAN
- Asisten Apoteker — D-III FARMASI
- Apoteker — S.1 FARMASI + Profesi
- Fisioterapis — D-III FISIOTERAPI
- Okupasi Terapis — D-III OKUPASI TERAPI
- Pranata Laboratorium Kesehatan — D-III ANALIS KESEHATAN
- Pranata Laboratorium Kesehatan — S.1 BIOLOGI
- Perekam Medik — D-III REKAM MEDIK
- Teknisi Elektromedis — D-III ELEKTROMEDIS
- Analis Kesehatan — D-III ANALIS KESEHATAN
- Analis Jabatan — S.1 PSIKOLOGI
- Analis Kepegawaian — S.1 ADMINISTRASI NEGARA
- Arsiparis — D-III KESEKRETARIATAN
- Auditor — S.1 HUKUM
- Auditor — S.1 TEKNIK SIPIL
- Penata Laporan Keuangan — S.1 EKONOMI AKUNTANSI
- Pengantar Kerja — S.1 HUKUM
- Pengawas Benih Ikan — S.1 PERIKANAN
- Pengawas Ketenagakerjaan — S.1 TEKNIK ARSITEKTUR
- Pengawas Teknis Jalan dan Jembatan — D-III TEKNIK SIPIL
- Pengawas Teknis Jalan dan Jembatan — S.1 TEKNIK SIPIL
- Pengendali Dampak Lingkungan — S.1 TEKNIK LINGKUNGAN
- Penggerak Swadaya Masyarakat — S.1 EKONOMI
- Penggerak Swadaya Masyarakat — S.1 EKONOMI PEMBANGUNAN
- Penggerak Swadaya Masyarakat — S.1 EKONOMI MANAJEMEN
- Penggerak Swadaya Masyarakat — S.1 ADMINISTRASI NIAGA/BISNIS
- Penggerak Swadaya Masyarakat — S.1 PEMERINTAHAN
- Penguji Kendaraan Bermotor — D-II PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 HUKUM
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 PSIKOLOGI
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 SOSIOLOGI
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 KOMUNIKASI
- Penyuluh Koperasi — S.1 KOPERASI MANAJEMEN PEMASARAN
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan — S.1 TEKNIK INDUSTRI
- Penyuluh Pertanian — S.1 PERTANIAN
- Penyuluh Peternakan — S.1 PETERNAKAN
- Perancang Peraturan Perundangan-undangan — S.1 HUKUM
- Penata Ruang — S.1 TEKNIK SIPIL
- Pengawas Benih Tanaman — S.1 PERTANIAN
- Teknisi Listrik — STM LISTRIK ARUS KUAT
- Teknisi Listrik — D-III TEKNIK ELEKTRO
- Pranata Hubungan Masyarakat — S.1 KOMUNIKASI
- Pranata Komputer — S.1 ILMU KOMPUTER
- Pengawas Teknis Tata Bangunan dan Perumahan — S.1 TEKNIK ARSITEKTUR
- Teknisi Mesin — D-III TEKNIK MESIN
- Pemandu Kepariwisataan — D-III PERHOTELAN
- Penyusun Advokasi dan Bantuan Hukum — S.1 HUKUM
- Pranata Komputer — D-III MANAJEMEN INFORMATIKA
- Pranata Komputer — D-III KOMPUTER
- Pengawas Keselamatan Pelayaran — D-III PPAP KETATALAKSANAAN
- Pengawas Alat-Alat Berat — S.1 TEKNIK MESIN
- Analis Tata Praja — S.1 ADMINISTRASI NEGARA
- Analis Tata Praja — S.1 SOSIAL POLITIK PEMERINTAHAN
- Pengawas Teknis Kelistrikan — S.1 TEKNIK ELEKTRO
- Verifikator Keuangan — D-III AKUNTANSI
- Pengawas Ketenagakerjaan — S.1 TEKNIK SIPIL
- Penera — S.1 TEKNIK INDUSTRI
- Pengawas Teknik Pengairan — S.1 TEKNIK SIPIL
- Pengolah Data Pertanahan — D-III PERTANAHAN
- Penerjemah — D-III BAHASA DAN SENI BAHASA JEPANG
- Pengembang Teknologi Pendidikan SS — S.1 SASTRA INGGRIS
- Pengembang Teknologi Pendidikan SAG — S.1 AGAMA ISLAM
- Pengembang Teknologi Pendidikan — S.1 ILMU PENDIDIKAN
- Pengembang Teknologi Pendidikan Mat. — S.1 MIPA MATEMATIKA
- Pengembang Teknologi Pendidikan Ekonomi — S.1 EKONOMI
- Pengembang Teknologi Pendidikan Hukum — S.1 HUKUM
- Pengembang Teknologi Pendidikan Aqidah dan Filsafat — S.1 AQIDAH DAN FILSAFAT
- Penggerak Swadaya Masyarakat D-II Adm.Nia — D-III EKONOMI ADMINISTRASI NIAGA
- Penggerak Swadaya Masyarakat D-III Kom. — D-III KOMUNIKASI
- Arsiparis D-III Arsp — D-III KEARSIPAN
- Pengadministrasi Barang Daerah — D-III ADMINISTRASI
- Verivikator Keuangan D-II Eko. — D-III EKONOMI
- Verifikator Keuangan D-III Ekonomi Manajemen — D-III EKONOMI MANAJEMEN
- Verifikator Keuangan D-III Keuangan dan Perbankan — D-III EKONOMI KEUANGAN DAN PERBANKAN
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 (tiga puluh lima) s/d 40 (empat puluh ) tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan Foto Copy Sah Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari Kepala/Pimpinan Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta Nasional yang berbadan Hukum dan menunjang kepentingan Nasional di bidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) telah mempunyai masa kerja sekurang kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus pada tanggal 17 April 2002.
3. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
4. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10. Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kota Semarang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
II. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK TENAGA KESEHATAN
1. Legalisasi Ijasah Tenaga Kesehatan cukup dari Perguruan Tinggi setempat atau Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kab/Kota.
2. Tenaga Kesehatan khususnya Dokter sepesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Guru : 120 orang
B. Tenaga Kesehatan : 125 orang
C. Tenaga Teknis Lainnya : 280 orang
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada WALIKOTA SEMARANG melalui Pos. (contoh lamaran sebagaimana Lampiran II Pengumuman ini)
2. Waktu Pendaftaran tanggal 28 Oktober s/d 9 November 2009 per Cap POS pada Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB, serta harus dapat diterima oleh Tim Pendaftaran Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir. Bagi Pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung / tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku / tidak sah / gugur.
3. Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam menggunakan Bahasa Indonesia tanpa materai ditujukan kepada Walikota Semarang dengan melampirkan :
a. 1(satu) lembar foto copy ijasah terakhir dan Transkrip nilai di legalisir (bukan ijasah sementara/ keterangan lulus/ bukti yudisium) dan atau ijasah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana lampiran IV Pengumuman ini.
b. Bagi pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) s/d 40 (empat puluh) tahun melampirkan :
1) Foto Copy Surat keputusan atau Bukti Pengangkatan Pertama s/d Pengangkatan terakhir dilegalisir oleh Pimpinan Instansi Pemerintah/Swasta.
2) Foto Copy Surat Keputusan Badan Hukum / Akta Pendirian Instansi Swasta yang menunjang Kepentingan Nasional di bidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dilegalisasi.
3) Surat Keterangan Pengabdian secara terus menerus s/d sekarang dari Pimpinan Instansi.
c. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang serendah rendahnya Kepala Desa/Kepala kelurahan setempat.
d. Pas foto hitam putih terbaru (Max 3 bulan terakhir) ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar.
e. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran amplop 35 x 25 cm, ditujukan kepada WALIKOTA SEMARANG PO BOX BKD KOTA SEMARANG 50000, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi dan kode formasi yang dilamar dan dikirim dengan cara datang langsung ke Kantor Pos.
f. Selain berkas lamaran tersebut, di dalam amplop pada huruf e wajib disertai amplop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi. (Contoh amplop sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman ini.).
4. Persyaratan lain dipenuhi apabila pelamar dinyatakan lulus seleksi.
5. Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, sebagai berikut :
- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);
- Tempat / Tanggal lahir ;
- Jenis Kelamin ;
- Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
- Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
- Mencantumkan formasi yang dilamar beserta kodenya dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
6. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan/dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan.
7. Setiap peserta pendaftar/ pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup instansi.
8. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
V. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
1. Ujian tertulis dilaksanakan serentak se Jawa Tengah pada Hari Minggu tanggal 6 Desember 2009 dengan jadwal :
- 09.00 WIB Peserta memasuki ruangan
09.10 – 09.30 WIB (20 menit) Penjelasan pelaksanan ujian dan Pembacaan Tata Tertib
09.30 – 09.45 WIB (15 menit) Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan Peserta melalui ID Card
09.45 – 10.00 WIB (15 menit) Pembagian LJK TKD Untuk pengisian Biodata
10.00 -12.00 WIB (120 menit) Pembagian soal Test Kemampuan Dasar dan pelaksanaan ujian
2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2009 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yag masih berlaku.
b. Pensil 2B, rautan, karet penghapus, ballpoint dan alas tulis
c. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut dianggap tidak mengikuti ujian/dinyatakan gugur.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan memakai sepatu serta dilarang merokok , membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi dalam waktu mengerjakan Ujian.
4. Peserta yang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah waktu peserta ujian memasuki ruangan (pukul 09.00 Wib) tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.
VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman Hasilo Sekelsi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan.
2. Pengumuman Hasilo Sekelsi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel di Badan Kepegawaian Daerah, Sekretariat Daerah dan Kecamatan dilingkungan Kota Semarang pada tanggal 23 Desember 2009.
VII. LAIN-LAIN
1. Bagi para pelamar yang pada 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian belum menerima panggilan/Kartu Test/ Pemberitahuan bagi yang Tidak Memenuhi Syarat agar segera menghubungi BKD Kota Semarang Gd. Moch Ichsan Lt 5 Jl. Pemuda 146-148 Semarang.
2. Pelamar yang tidak memenuhi atau kurang persyaratan sebagaimana tersebut diatas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
3. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT POS Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
4. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum
yang berlaku.
5. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima / melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
6. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
7. Keputusan Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Semarang Dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2009 tidak dapat diganggu gugat.
Informasi Lowongan CPNS Kota Semarang 2009 / 2010 Download Formasi, dsb :
http://cpns.jatengprov.go.id/pengumuman/n6471n%20Kota%20SEMARANG.pdf